Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memusnahkan bisnis pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur. Mendag juga akan memusnahkan bisnis pakaian bekas impor di daerah lain yang nilainya lebih besar dari Rp10 miliar.
"Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau Pekanbaru. Itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp10 miliar. Pekanbaru lebih besar lagi," jelas Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga
Dia mengakui bahwa ada celah atau pintu ilegal bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Untuk itu, kata Zulkifli Hasan, dirinya selalu Mendag akan bekerja sama dengan Satgas untuk menindak bisnis pakaian bekas impor yang merugikan industri dalam negeri ini.
Advertisement
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," ujarnya.
Disisi lain, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemakaian pakaian bekas dari aktivitas berbelanja pakaian bekas atau thrifting merugikan masyarakat. Pasalnya, baju bekas impor tersebut bisa saja membawa penyakit.
"Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua, bisa hancurkan UMKM kita," tutur Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta menyebut bisnis pakaian bekas impor sangat menganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya menelesuri dan beberapa pelaku bisnis tersebut sudah banyak ditemukan.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," jelas Jokowi kepada wartawa di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," sambungnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Pihak Kepolisian Sudah Bergerak, Atasi Penjualan Baju Impor Bekas
Sementara itu, Polri tengah berkoordinasi terkait upaya penanganan hingga penindakan pelaku bisnis atau penjualan pakaian bekas impor di tengah masyarakat. Kerja sama pun dibentuk baik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ahmad, sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi bersama Ditjen Bea Cukai dan disusul dengan Kemendag pada hari ini.
"Hari ini Selasa 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.
Advertisement