Polisi: Tersangka dan Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor Pasangan Sesama Jenis

Aparat Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyebut pria berinisial DA (35), tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper berwarna merah, merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 18 Mar 2023, 14:09 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2023, 14:09 WIB
Barang bukti kasus mutilasi yang jasadnya dimasukkan dalam koper merah di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Achmad Sudarno)
Barang bukti kasus mutilasi yang jasadnya dimasukkan dalam koper merah di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyebut pria berinisial DA (35), tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper merah, merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," ungkap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus mutilasi itu di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023), seperti dilansir Antara.

Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.

"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain. Kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.

Iman menjelaskan pertemuan DA dengan R berawal dari R yang sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.

"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," terang Iman.

Kemudian, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga akhirnya DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Gunakan Alat Potong Gerinda

Selanjutnya, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat potong gerinda. Dia memisahkan bagian tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," kata Kapolres.

Tersangka DA kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas jalan tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di area tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Koper Ditemukan

Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa sebuah koper dengan ukuran sekitar 28 inch ditemukan seorang warga sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (15/3) di pinggir jalan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor. Di dalam koper itu terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.

"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget, kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.

Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya