Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mentaksir kerugian korban jemaah umrah dari Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri bisa mencapai Rp91 miliar. Dengan mengacu pada korban yang mencapai lebih dari 500 orang.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Selain melacak kerugian, Joko juga menyebut pihaknya juga menemukan aset milik perusahaan travel tersebut. Dengan sejumlah harta benda berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik.
Advertisement
"Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia
Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ungkapnya.
Sementara saat ini tercatat ada kurang lebih lebih dari 500 orang jamaah umrah telah menjadi korban penipuan. Ratusan korban berhasil dicatat dari tindak lanjut 13 laporan atas dugaan penipuan agen travel tersebut. "Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," ujar Joko.
3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).
Adapun Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Mereka turut menipu puluhan jemaah yang memakai jasa travel umrah mereka sampai tidak bisa pulang ke tanah air.
Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya.
Reporter: Bachtiarudib Alam/Merdeka.com
Advertisement