Liputan6.com, Jakarta Unit Cyber Crime Polda Lampung menangkap komplotan yang mengoperasikan aplikasi streaming bajakan bernama SBO TV. Aplikasi ini tanpa izin telah menyiarkan ulang konten olahraga seperti tayangan bola, tayangan badminton, racing, MMA, hingga tayangan Piala Dunia tahun 2022. Disamping tindakan streaming ilegal tersebut, SBO TV juga didapati mengiklankan permainan judi bola online.
Pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan unit cyber crime. Dalam patrolinya, tim terkait menemukan bahwa SBO TV telah melakukan restream tanpa izin atas konten tayangan beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.
Baca Juga
Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pada 10 Maret 2023, kepolisian menangkap dua orang berinsial AR dan CW yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka, di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
Kompol A.R. Hakim Rambe, Kanit Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pembajakan beriklan judi online.
"Secara rutin, kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya, yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi," kata Hakim di Lampung, Jumat (31/3/2023).
Hakim mengimbau masyarakat untuk menyadari risiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV, yang dapat merugikan para penggunanya.
Â
Â
Risiko Keamanan
Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga resiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya.
Advertisement