Liputan6.com, Lampung - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan menjadi tersangka telah memasuki babak baru. Berkas perkara legislator bernama Supriyati itu segera dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Lampung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti.
Selain Supriyati, polisi pun akan melimpahkan berkas perkara tersangka Akhmad Sahrudin, selaku Kepala PKBM Bugenvil yang memfasilitasi pembuatan ijazah Paket C palsu tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menerangkan bahwa Supriyati dan Akhmad Sahrudin sudah diperiksa sebagai tersangka di mapolda setempat.
"Seminggu lalu dua tersangka dalam perkara dimaksud, sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Donny, Sabtu (11/1/2025).
Dia menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan tahap satu ke Kejati Lampung terhadap perkara tersebut.
"Rencananya minggu depan berkas perkara akan tahap 1 ke Kejati Lampung," terangnya
Simak Video Pilihan Ini:
Kemungkinan Tersangka Bertambah
Disinggung hasil pemeriksaan yang telah berlangsung, Donny belum memberikan keterangan secara gamblang. Menurutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan materi penyidikan.
"Ini materi sidik," singkatnya.
Kemudian, ditanya soal adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menilai, hal itu tak menutup kemungkinan. "Iya, karena proses sidik masih terus berjalan," jelasnya.
Meski demikian, kedua tersangka pemalsuan ijazah tersebut sampai dengan saat ini belum ditahan oleh polisi. Alasannya karena bersifat kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Benar kedua tersangka belum dilakukan penahanan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan domisili serta pekerjaannya jelas," ungkap Donny.
Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024).
Polisi menjerat Supriyati dan Akhmad Sahrudin dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP.
Advertisement