Butuh Modal Mudik Lebaran, 3 Sekawan Curi Pakaian di Mal Tambora Jakarta Barat

Kapolsek Tambora Jakarta Barat menerangkan, ketiga orang yang berniat melakukan pencurian bersembunyi disela-sela barang dagangan hingga mal tutup.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2023, 14:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2023, 14:04 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pencurian di mal di Jakarta Barat.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian di mal di Jakarta Barat. (Dokumentasi Polsek Tambora Jakarta Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua dari tiga orang yang melakukan pencurian barang-barang di Mall Season City, Tambora Jakarta Barat. Mereka melakukan pencurian dengan alasan untuk ongkos mudik pulang ke kampung halaman.

Aksi mereka kepergok sekuriti mal. Dua dari tiga orang pelaku ditangkap, mereka pun terancam Lebaran di balik jeruji besi.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan, ketiga orang pelaku yaitu ASR, IA, dan R bertandang ke Mall Season City pada 28 Maret 2023 sekira jam 16.00 WIB. Mereka berkeliling memantau situasi di lantai GF1 dan GF2. Tampak beberapa tenant kaos tutup semuanya.

"Timbul niat untuk tetap berada di dalam Mall Season City untuk merencanakan pencurian," kata Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).

Putra menerangkan, ketiga orang itu bersembunyi di sela-sela barang dagangan hingga mal tutup. Mereka kemudian memindahkan barang-barang ke sebuah koper besar. Adapun, jumlahhya lebih 38 kaos, 24 celana panjang, beberapa pasang sepatu, parfum, dan kosmetik.

"Saat situasi sudah kami ketahui aman dan sekitar sepi, ASR dan rekan memberanikan diri untuk mencuri dengan cara mengambil beberapa pcs kaos dan pasang sepatu, IA mengambil dan mencuri beberapa celana panjang di dalam plastik serta beberapa pcs kaos dari tempat dagangan. Sedangkan R mengambil dan mencuri di antaranya kosmetik, baju, dan sepatu dari tempat dagangan," ujar Putra.

 

Barang Curian Akan Dijual Eceran

Putra menerangkan, dua orang pelaku berusaha mencari pintu keluar. Petugas sekuriti Mall Season City yang sedang berpatroli lantas mengamankan pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah berbuat mencuri barang-barang di mal. Rencananya barang curian akan dijual secara eceran ke warga atau orang yang mau membeli dengan cara keliling.

"Nantinya akan mendapatkan uang serta hasil penjualannya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk biaya ongkos pulang kampung sewaktu lebaran," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi?
INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya