Liputan6.com, Jakarta Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkarang, Jakarta Barat menjadi viral di media sosial lantaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke warganya.
Terkait hal tersebut, pihak Pemerintah Kota atau Pemkot Jabar mengingatkan jajarannya jangan ada hal seperti itu lagi. Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Firmanudin melalui keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial dan viral, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
Mereka menerima pembinaan dari pihak kelurahan, dan RW untuk mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," jelas Firmanudin.
Sebelumnya, beredar sebuah surat Pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Surat dibuat pada 30 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, Bendahara RT, Ketua Mushola Al-Jihad, hingga PKK dan Dawis.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis surat edaran yang beredar.
Adapun jumlah THR yang diminta mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
Â
Pungli Berkedor THR
Sementara, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba telah menindak lanjuti pihak ketua RT 009 RW 016 atas nama Eman Kelurahan Kapuk dengan melakukan pemanggilan.
"Aparatur kelurahan Kapuk telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (6/3/2023).
Boy menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Eman keliru dan telah diakuinya. Terlebih ketua RT 009 Kelurahan Kapuk telah menyalahgunakan jabatannya.
"Yang bersangkutan menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," tutup Boy.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement