Patuhi Perintah Kapolri, Brigjen Endar Tetap Datang ke KPK Meski Aksesnya Diputus

Endar merasa dirinya masih menjadi Direktur Penyelidikan KPK sebelum muncul keputusan Dewas KPK terkait hal ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Apr 2023, 13:37 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 13:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro berusaha datang dan bekerja di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski aksesnya sudah diputus pimpinan KPK.

Endar mengaku dirinya menjalani perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta dirinya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

"Bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ujar Endar di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).

Endar menyebut polemik soal pemberhentian dengan hormat dirinya terus berjalan di Dewan Pengawas KPK. Endar merasa dirinya masih menjadi Direktur Penyelidikan KPK sebelum muncul keputusan Dewas KPK terkait hal ini.

"Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa, dan karena memang status hukumnya masih berjalan," kata Endar.

Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya. 

Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana. 

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

 

Klaim Dapat Dukungan Kapolri

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023).

Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Infografis Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Tanggapan Dewas KPK, Kapolri hingga Jokowi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Tanggapan Dewas KPK, Kapolri hingga Jokowi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya