Hakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi Pidana

Dalam kasus ini, Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Apr 2023, 09:59 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 22:04 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anak AG alias AGH, mantan pacar Mario Dandy diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara sebut, Anak AG tak bisa lolos dari jeratan hukum atas perannya dalam kasus ini.

"Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat penghapusan pidana sebagai pembenar maupun pemaaf maka anak AG harus mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, Anak AG harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. "Maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana," ujar dia.

Dalam kasus ini, Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Terdakwa Anak AG alias AGH sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara membeberkan satu yang memberatkan AG dalam menyusun amar putusan

"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," terang Sri.

 

Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun
Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya