Anak Perwira Menengah Polri di Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Video penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan alias AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Medan, Sumut viral.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2023, 01:10 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 01:10 WIB
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan
Polda Sumut menetapkan AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan alias AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan, penetapan tersangka terhadap AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken Admiral ke Polrestabes Medan nomor LP/B/3895/XII/2022. Penanganan kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Sumut.

"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Sumaryono saat kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Karena usai dinaikkan penyidikan oleh Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023, orang tua AH, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan komplain atas penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.

Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan bahwa laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

"Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana," kata dia.

Sementara, Sumaryono mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap anak perwira menengah Polri tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2. "Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara AH Terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

 

Viral di Media Sosial

Viral di Twitter Sebuah Video Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Aditya Hasibuan, Anak Kompol Abdul Rahman. Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral (Tangkapan Layar Akun @Mazzini_gsp)
Viral di Twitter Sebuah Video Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Aditya Hasibuan, Anak Kompol Abdul Rahman. Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral (Tangkapan Layar Akun @Mazzini_gsp)

Sebelumnya, Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.

Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.

Sementara kondisi di sekitar terlihat ada beberapa orang yang tak melerai keduanya. Mereka hanya bisa melihat aksi penganiayaan tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya