Johnny G. Plate Tambah Daftar Politisi NasDem di Pusaran Korupsi

Ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi, menambah daftar hitam politisi Partai NasDem dalam lingkar rasuah

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 22:01 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 20:11 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Johnny G. Plate (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku berduka usai Sekjennya, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dia mengaku, akan tunduk pada proses hukum meski sesungguhnya ada emosi yang berkecamuk dalam diri.

“Dari proses hukum harus kita hormati tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Meski emosi, Surya Paloh mengaku masih khusnuzon atau berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini. Dia memastikan, semua dugaan tentang adanya intervensi baik politik dan kekuasaan dalam kasus ini adalah tidak benar.

Sebagai informasi, ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi, menambah daftar hitam politisi Partai NasDem dalam lingkar rasuah. Terlebih, jabatan Sekjen Partai yang diemban oleh Plate menjadikan dirinya Sekjen Partai kedua dari Nasdem yang tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, ada nama Sekjen Partai NasDem pertama, Patrice Rico Capella juga terjerat kasus korupsi. Tepatnya pada Oktober 2014.

Kala itu, Rio menjadi tersangka karena menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Semenjak berstatus tersangka, Rio pun mundur sebagai anggota DPR, kader Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem. Dia divonis menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di LP Sukamiskin, Bandung.

Kader Lain

Selain Johnny dan Rio, terdapat nama Ary Egahni yang diketahui juga dijerat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama suaminya, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Ibrahim S Bahat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023) atas dugaan korupsi dengan modus penyelewengan pemotong anggaran daerah.

Infografis Panas Dingin Hubungan Surya Paloh dan Jokowi, Begini Respons NasDem. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Panas Dingin Hubungan Surya Paloh dan Jokowi, Begini Respons NasDem. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya