Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan Focus Group Discussion (FGD), untuk membahas pengaturan jam masuk kerja pada Minggu, 28 Mei 2023 mendatang. FGD ini molor dari jadwal awal yang ditetapkan, yakni pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
"Kan kemarin (yang tanggal 17) itu cancel, karena kan ada kegiatan. Jadi engga jadi kegiatannya (FGD pembagian jam kerja. Sehingga FGD dimundurkan ke tanggal 28 Juni, karena sekarang kan kita sudah engga dapet tempat," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Syafrin, dalam FGD bakal dibahas keseluruhan hal terkait pembagian jam masuk kerja untuk urai kemacetan di Jakarta. Termasuk perihal masukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang mengusulkan aturan jam masuk kerja dibagi pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Kita akan diskusikan pelaksanannya pada saat di FGD. Nanti kita akan undang akademisi, praktisi, sehingga akan kita sepakati disana seperti apa. Usulannya nanti akan kami tampung kita eksekusi (di FGD) bersama," jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pembagian jam kerja juga mempertimbangkan biaya tambahan yang bakal dibutuhkan perusahaan, semisal pembayaran listrik bangunan yang akan ikut bertambah. FGD, ujar dia bakal melibatkan seluruh unsur mulai dari akademisi hingga asosiasi pusat perbelanjaan dan pekerja.
"Semuanya akan kita mintakan pandangannya terkait hal ini, sehingga diharapkan pada FGD nanti semuanya berfikir dari asosiasi pusat perbelanjaan bagaimana, dari asosiasi managament building bagaimana, dari asosiasi pekerja bagaimana," kata dia.
Heru Budi Susun Peserta FGD Soal Jam Masuk Kerja
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun daftar peserta Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengaturan jam kerja.
"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Segera (FGD). Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa, kita lagi FGD," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 2 Mei 2023.
Terkait aturan tersebut, Heru menyarankan adanya pembagian sebanyak dua kali bagi pekerja yang masuk pukul 08.00 WIB. Nantinya, dibuat juga jam masuk kantor pukul 10.00 WIB.
"Yang jam 8 masuknya tiap gedung itu harus separuh. Jam 08.00 dengan jam 10.00. Kalau itu dari rumah jam 06.00, antar anak sekolah dulu jam 07.00, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi enggan ganggu dia sebagai orang tua antar anak sekolah," jelasnya.
"Ada juga yang jam 10.00. Nah itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00 siapa saja nanti dibahas. Tergantung masing-masing mereka swasta," tambah Heru.
Dengan penerapan jam kerja tersebut, Heru yakin kemacetan akan berkurang 30 persen, terutama di daerah Thamrin dan Gatot Subroto.
Displaying 20230525_162840.jpg.
Advertisement