Ajukan Perlindungan ke LPSK, Bripka Andry Tetap Harus Jalani Sidang Etik

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh pada saat nanti sidang etik terhadap Bripka A berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2023, 05:37 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 05:30 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka Andry Darma Irawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka Andry Darma Irawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mendadak menjadi ramai usai dirinya membongkar setoran Rp650 juta ke komandannya Kompol Petrus Hottiner Simamora. Bripka Andry pun mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh pada saat nanti sidang etik terhadap Bripka A berlangsung.

"Keputusan sidang kode etik itu kewenangan dari komisi kode etik yang dalam memutuskan tidak dipengaruhi oleh siapapun," kata Nandang, Minggu (11/6/2023).

Meskipun demikian, saat ini Bripka A masih belum dapat dimintai keterangannya secara langsung terkait setor-setoran terhadap Kompol Petrus. Terlebih Polda Riau juga telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bid propam ini masih dalam melakukan pencarian," tegas Nandang.

Bripka Andry, sempat ajukan ke permohonan perlindungan ke LPSK pada pekan lalu usai mengungkap adanya setor-setoran senilai Rp 650 juta kepada atasannya. Meskipun telah ajukan permohonan perlindungan, pihak LPSK proses itu masih jauh.

"Jadi masih jauh. Artinya kalau untuk menjadi terlindung LPSK ya syarat formil materil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa gitu kan, jadi belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (8/6).

Sekedar informasi bahwa proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan.

Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.

Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.

Curhat di Sosmed

Sementara itu diketahui bila permohonan ini dilakukan Bripka Andry Darma Irwan setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan akibat viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Dia menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.

Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.

Andry juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer.

"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp53 juta untuk membeli lahan," tulis Andri di akun pribadi Instagramnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya