Polisi Tangkap Tetangga Pemberi Minum Balita 3 Tahun yang Positif Sabu di Kaltim

Polisi telah menetapkan tersangka ST (62), orang yang telah memberikan air yang mengandung narkoba kepada balita berusia 3 tahun berinisial N.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jun 2023, 11:20 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi balita
Ilustrasi balita positif narkoba di Kalimantan Timur (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan tersangka ST (62), orang yang telah memberikan air yang mengandung narkoba kepada balita berusia 3 tahun berinisial N.

"Iya betul. ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Minggu kemarin," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Yusuf mengungkap balita tersebut meminum air berisi narkoba saat ia dan ibunya berkunjung ke rumah ST pada Selasa, 7 Juni 2023 sore. 

Kemudian, N yang saat itu kehausan diberi air minum dari botol bekas dipakai sebagai bong sabu. Efek akibat meminum air dari botol tersebut ibunya merasa N terlalu hiperaktif. Si bayi terus mengoceh, bahkan berhalusinasi, tak mau tidur, serta menolak diberi makan dan minum.

"Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," ungkapnya.

Akibat perilaku sang anak, si ibu pun membawa N ke rumah sakit dan untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, N positif sabu dan si ibu langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi.

Pelaku Positif Sabu

ST pun kemudian ditangkap dan setelah diperiksa ia pun positif memakai narkotika jenis sabu.

"Yes (langsung ditangkap) iya dong (positif sabu)," sebut Yusuf.

 

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

  

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya