DPR Mulai Susun Revisi UU Desa, Bakal Ubah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jun 2023, 15:17 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 15:15 WIB
Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Seorang kepala desa membentangkan syal saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

"Hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," ujar Kepala Baleg Supratman dalam rapat, Kamis (22/6/2023).

Semula, masa jabatan kades selama enam tahun, dalam revisi, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," ujar tim ahli Baleg Widodo.

Widodo menyebut, jabatan Kades tidak bisa disamakan dengan jabatan pemimpin nasional, sebab ia bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya," kata dia.


Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Sejumlah kepala desa memberikan isyarat saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dalam Rakernas PDIP, salah satu isi rekomendasi adalah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Kamis (8/6/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya