Soal Revisi UU Desa, Fraksi PAN Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan, partainya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2023, 14:13 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 14:13 WIB
Saleh Daulay Minta Pemerintah Perjelas Definisi PPKM Darurat
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto : Andri/man)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan, partainya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut dia, dukungan tersebut adalah bentuk keseriusan PAN terkait revisi UU No. 6/2014 Tentang Desa.

"Substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Saleh dalam keterangan diterima, Jumat (23/6/2023).

Saleh menambahkan, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," jelas Saleh.

"Kalau terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi," imbuh Saleh.

Saleh menilai, jika terlalu sering melakukan pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Dia meyakini, kalau kepala desa bisa bekerja dengan baik maka tentu akan terpilih kembali.

PAN Usul Masa Bakti Kades Selama 2 Periode

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Seorang kepala desa membentangkan syal saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saleh menambahkan, tidak hanya dukungan soal perpanjangan masa jabatan yang didorong oleh partainya. Namun juga usulan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode.

Tidak cukup sampai di situ, Saleh menambahkan, isu-isu krusial soal kesejahteraan aparatur desa seperti peningkatan gaji, dana pensiun, jaminan sosial, dan dana desa menjadi hal yang perlu diperhatikan.

"Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia," dorong Saleh.

Saleh mencatat, Indonesia saat ini memiliki 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Karenanya jika dana desa bisa ditingkatkan dari yang sebelumnya 1 miliar per desa.

"Jika anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," Saleh menutup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya