Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bakal memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Menurutnya, tim itu masih dibutuhkan jika kerja pemulihan hak korban HAM belum selesai.
"Ya nanti bisa diperpanjang tahun depan bisa kalau belum selesai," kata Jokowi usai meluncurkan kegiatan pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga
Jokowi menyadari langkah pemulihan hak korban bukanlah hal yang mudah. Namun, dia berharap, tugas Tim PPHAM bisa tuntas pada akhir tahun ini.
Advertisement
"Syukur nanti Desember itu sudah selesai karena memang ini bukan kerja gampang. Bantuan sosial, memberikan keterampilan, memberikan beasiswa," jelasnya.
Jokowi menambahkan, langkah awal pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM dimulai di Aceh. Alasannya, ada 3 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambu Keupok, Rumoh Geudong, dan Simpang KKA.
"Langkah awal kan ada 12 peristiwa ini langkah awal di mulai dari Aceh di Pidie, karena disini ada 3 peristiwa di Pidie Rumah Geudong, simpang KKA, dan Jambu Keupok jadi setelah itu akan terus. ini langkah awal ini baru langkah awal," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), dijelaskan soal pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.
Bertanggung Jawab pada Presiden
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim ini mempunyai dua poin tugas. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga.
Kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres ditetapkan pada Rabu, 15 Maret. Sementara masa kerja tim berlaku hingga 31 Desember 2023.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement