Polisi Tangkap Penipu di Tangerang, Ngaku Bisa Masukan Orang Untuk Kerja ke Pabrik

Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang, membekuk seorang pria berinisial A (31). Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan berkedok bisa bekerja di salah satu pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 20:00 WIB
Pengangguran di Tangerang Tipu Jutaan Rupiah dengan Mengaku Bisa Masukan Kerja ke Pabrik
Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang, membekuk seorang pria berinisial A (31). Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan berkedok bisa bekerja di salah satu pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang, membekuk seorang pria berinisial A (31). Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan berkedok bisa bekerja di salah satu pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. A mengaku, bisa membantu agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.

"Modusnya bisa masukin kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata dia, Kamis (13/7/2023).

Diiming-imingi, korbannya langsung tergiur dan memberikan uang tersebut pada Minggu, 15 Januari 2023. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja.

Kejadian ini pun diceritakan korban kepada pamannya.

"Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan," kata Imam.

Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

 

Polisi Langsung Tangkap Tersangka

Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka.

Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya