Bukan PIK 2, Pemprov DKI Kaji 4 Pulau Reklamasi Jadi Wilayah Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan, kawasan PIK 1 terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Jul 2023, 15:01 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 15:01 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi meralat pernyataannya soal kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk jadi wilayah Kepulauan Seribu. Bukan PIK 2, melainkan empat pulau reklamasi di PIK 1.

"Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," kata Junaedi dalam keterangan resmi, Rabu (26/7/2023).

Junaedi menjelaskan, kawasan PIK 1 terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menerangkan, dalam area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

"Usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu," ungkap Junaedi.

 

Usulan Pulau Reklamasi PIK 1 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan fungsi keberadaan helipad di Pulau Panjang itu. Dia mengatakan, landasan helikopter itu dibangun untuk fungsi keindahan.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan fungsi keberadaan helipad di Pulau Panjang itu. Dia mengatakan, landasan helikopter itu dibangun untuk fungsi keindahan.

Diketahui, usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 masuk wilayah Kepulauan Seribu telah disampaikan Junaedi sejak lama, tepatnya pada November 2022.

Namun, tidak ada perkembangan yang signifikan terhadap usulan tersebut. Bahkan, setelah dia bersurat ke Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Junaedi usulan itu sebagai upaya penguatan kawasan pariwisata strategi nasional (KPSN), sekaligus mewujudkan konsep negeri 1.000 pulau di Kepulauan Seribu. Mengingat, Kepulauan Seribu telah berpisah dari Jakarta Utara selama 21 tahun.

Infografis Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya