Partai Gerindra menyatakan tidak akan khawatir dengan rencana pemerintah Indonesia meratifikasi Statuta Roma International Criminal Court (ICC). Gerindra yakin ratifikasi itu tak akan mengganjal pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden dalam Pilpres 2014.
Statuta Roma ICC yang dimaksud adalah statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, yang mengatur tentang kewenangan untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari 4 jenis, yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression).
Anggota Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, rencana tersebut sama sekali tidak akan mengganggu pencalonan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 mendatang.
"Itu tidak akan membuat Pak Prabowo terganjal," ujar Martin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (14/3/2013).
Dia menuturkan, persoalan HAM yang disangkut-pautkan ke Prabowo sudah selesai melalui proses peradilan. "Proses hukum sudah menyatakan Prabowo tidak bersalah. Sesuatu yang sudah klir di pengadilan tidak bisa dimasukkan kembali ke pengadilan," jelasnya.
Martin menegaskan kepada pemerintah agar tidak menggunakan instrumen Statuta Roma ICC untuk kepentingan jangka pendek. Terlebih, menurutnya, hanya berdasar opini pribadi untuk menjatuhkan Prabowo.
"Kita harus jauhkan kepentingan jangka pendek yang hanya didasari rasa suka dan tidak suka pada pribadi," ucap Martin.
Menurutnya, saat ini Gerindra sedang mempelajari isi dan berbagai konsekuensi dari ICC. Karena, kata dia, tidak menutup kemungkinan hukum statuta tersebut dapat berdampak negatif bagi hukum Indonesia.
"Ratifikasi ICC bisa berdampak negatif bagi kedaulatan hukum Indonesia," imbuhnya.
Ratifikasi ICC yang merupakan mekanisme sistem keadilan internasional menjadi 1 kebutuhan untuk menghentikan impunitas. Bagi berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, yang tidak tuntas dan mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM dikemudian hari. (Frd)
Statuta Roma ICC yang dimaksud adalah statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, yang mengatur tentang kewenangan untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari 4 jenis, yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression).
Anggota Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, rencana tersebut sama sekali tidak akan mengganggu pencalonan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 mendatang.
"Itu tidak akan membuat Pak Prabowo terganjal," ujar Martin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (14/3/2013).
Dia menuturkan, persoalan HAM yang disangkut-pautkan ke Prabowo sudah selesai melalui proses peradilan. "Proses hukum sudah menyatakan Prabowo tidak bersalah. Sesuatu yang sudah klir di pengadilan tidak bisa dimasukkan kembali ke pengadilan," jelasnya.
Martin menegaskan kepada pemerintah agar tidak menggunakan instrumen Statuta Roma ICC untuk kepentingan jangka pendek. Terlebih, menurutnya, hanya berdasar opini pribadi untuk menjatuhkan Prabowo.
"Kita harus jauhkan kepentingan jangka pendek yang hanya didasari rasa suka dan tidak suka pada pribadi," ucap Martin.
Menurutnya, saat ini Gerindra sedang mempelajari isi dan berbagai konsekuensi dari ICC. Karena, kata dia, tidak menutup kemungkinan hukum statuta tersebut dapat berdampak negatif bagi hukum Indonesia.
"Ratifikasi ICC bisa berdampak negatif bagi kedaulatan hukum Indonesia," imbuhnya.
Ratifikasi ICC yang merupakan mekanisme sistem keadilan internasional menjadi 1 kebutuhan untuk menghentikan impunitas. Bagi berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, yang tidak tuntas dan mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM dikemudian hari. (Frd)