Usut Dugaan Perzinahan Virgoun, Polisi Datangani Apartemen Diduga Jadi TKP

Polisi masih mendalami kasus dugaan perzinahan yang menyeret Virgoun Teguh Putra atau Virgoun. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari Inara Idola Rusli atau Inara Rusli.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Agu 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 16:08 WIB
Sidang Inara Rusli dan Virgoun
Setelah gagal mediasi, sidang akan dilanjutkan ke materi selanjutnya. Sidang akan kembali digelar pada 14 Juni mendatang. Masih menurut Sukrisno, kliennya kemungkinan tidak akan hadir karena sudah memberi kuasa sepenuhnya pada pengacara. [Foto: Muhammad Akrom Sukarya/KapanLagi.com]

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami kasus dugaan perzinahan yang menyeret Virgoun Teguh Putra atau Virgoun. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari Inara Idola Rusli atau Inara Rusli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, perkembangan kasus ini.

Sebanyak 7 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor.

Selain itu, penyidik juga mendatangi tempat yang diduga digunakan oleh kedua terlapor untuk perzinahan.

"Penyidik sementara telah melakukan klarifikasi terhadap total tujuh orang saksi. penyidik juga telah mendatangi apartemen yang diduga sebagai tempat kejadian perkara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan, penyidik dalam hal ini juga berkoordinasi dengan KUA Kelapa Gading guna mengecek keabsahan pernikahan antara Inara Rusli dengan Virgoun.

"Perlu diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, Virgoun didampingi penasihat hukumnya, Sandy Arifin Virgoun penuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023).

"Saya bilang bahwa kehadiran saya dari pagi sampai sore ini sebagai warga negara yang baik. Saya cuma mengikuti semua prosedur yang negara tetapkan," kata Virgoun usai jalani pemeriksaan.

Sementara itu, Sandy menerangkan, kliennya hadir sebagai warga negara yang baik. Dalam pemeriksaan, kliennya diberondong 22 pertanyaan oleh penyidik perihal laporan yang dilayangkan oleh Inara.

 


Bantah Adanya Perzinahan

Namun, Sandy ogah meladeni pertanyaan seputar materi. Dia berdalih, Berita Acara Klarfikasi (BAK) tak boleh dibeberkan oleh pihak terlapor. Sandy mengatakan, lebih baik mengkonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani.

"Masih dalam proses penyelidikan dan kita tidak boleh menyampaikan isi dari berita acara klarifikasi bilamana temen-temen ingin mengetahui silahkan ditanyakan ke pihak penyidik. Mohon pertanyaan-pertanyaan ke klien kami jangan ditanyakan. Isi itu kan sifatnya rahasia," ucap dia.

Terpisah, Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menerangkan, menyebut, kapasitas Virgoun sebagai terlapor terkait dengan laporan dari Inara Idola Rusli perihal dugaan tindak pidana perzinahan.

Yuliansyah mengatakan, penyidik mendalami soal hubungan Virgoun dengan Tenri Ajeng Anisa.

"Untuk pertanyaan berkaitan hubungannya dengan TAA (Tenri Ajeng Anisa) sebagaimana laporan dari Saudari INA," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Virgoun membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam hal ini, terkait dugaan perzinaan.

"Virgoun membantah adanya perzinahan yang dilakukan olehnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya