Liputan6.com, Jakarta - Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkap, peran dari Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di Badan SAR Nasional (Basarnas) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, ABC adalah bawahan dari Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang juga teribat dalam kasus ini yang sama-sama sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Baca Juga
“Letkol ABC menjalankan tugas dan fungsinya atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021. Letkol ABC menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Agung menambahkan, Letkol ABC juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando dari pihak swasta.
“ABC lalu mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, termasuk melaporkan dana komando tersebut kepada Kepala Basarnas,” ungkap Agung.
Sementara itu, terkait peran dari Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Agung menjelaskan yang bersangkutan masih diperiksa oleh Puspom TNI. Namun sejauh ini keterangan diberikan senada dengan Letkol ABC.
“Hasil pemeriksaan HA menerangkan bahwa masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Agung.
Agung memastikan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala dan transparan kepada publik saat ada perkembangan terbaru.
OTT KPK di Basarnas
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat.
Pertama di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Advertisement