Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang membuatnya divonis 6 tahun penjara.
"(Zumi Zola) Diperiksa sebagai saksi kasus (ketuk palu) Jambi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Teranyar, KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Kusnindar, tersangka kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kusnidar ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada hari, Senin 24 Juli 2023.
Advertisement
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Juli 2023.
KPK setidaknya telah memproses 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," ucap Asep.
Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Proyek pengerjaan ini yang sebelumnya telah disusun Pemprov Jambi.
Asep mengatakan, Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut. Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
"Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," ucap Asep.
Diduga Serahkan Uang Sebesar Rp1,9 Miliar
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN (Kusnadi) dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," Asep menandasi.
Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.
Advertisement