Kasus Jombingo Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelolah aplikasi e-commerce Jombingo, memasuki babak baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2023, 20:25 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 14:02 WIB
Kapolres Karanganyar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat masih menjadi Kapolres Karanganyar. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelolah aplikasi e-commerce Jombingo, memasuki babak baru.

Polisi resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kini, sosok yang bertanggung jawab pun sedang dicari.

"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangnanya soal kasus penipuan itu, Senin (7/8/2023).

Dia menerangkan, penyidik telah menemukan ada peristiwa atau tindak pidana dalam kasus Jumbingo. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Melalui pelaksanaan gelar perkara, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ucap Ade.

Berikutnya, lanjut dia, penyidik tinggal menentukan sosok tersangkanya. Adapun, mekanisme penetapan tersangka bakal dilakukan melalui gelar perkara.

"Penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," tandas Ade.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.

Adapun, syaratnya member diminta membuat group buy dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang. Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.

 

Haruskan Top Up Dana

Selain itu, aplikasi Jumbingo mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.

Korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, supaya efektif dalam menangani kasus tersebut, maka LP di Polrestro Depok ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya