Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan industri untuk memasang scrubber pada cerobong asap guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan merampungkan pendataan industri mana saja yang diwajibkan untuk memasang scrubber.
Baca Juga
"Itu nanti industri-industri yang ada cerobong batu baranya diwajibkan memasang scrubber ya. Mudah-mudahan pekan ini kita akan melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber," kata Asep kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Advertisement
Saat ini, ujar Asep, setidaknya terdapat 14 perusahaan industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
"Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari kementerian," ujar Asep.
Meski demikian, Asep mengaku belum menentukan target pemasangan srubber ini. Namun, ia menyebut kebijakan ini akan lebih baik jika cepat dilakukan.
"Iya kalau untuk waktu memang secara eksplisit belum ada. Mengingat bahwa kemarau juga kemungkinan sampai bulan Oktober, itu kalaupun El Ninonya tidak berubah, sehingga memang secepatnya kita bisa apa meminta kepada industri tersebut untuk memasang scrubber itu," jelas Asep.
Bakal Kenakan Sanksi bagi Pelaku Pencemaran Udara
Tak hanya itu, Asep juga mengaku bahwa belum ada sanksi khusus bagi industri yang tidak memasang scrubber. Namun, mereka bisa dikenakan sanksi jika terbukti menjadi pelaku pencemaran udara.
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada. Tetapi kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep
"Regulasinya ada PP (Nomor) 22 (Tahun 2021), itu sudah ada (pengenaan sanksi) mulai dari sanksi administratif, hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin (usaha)," lanjutnya.
Reporter: Lydia Francisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement