Pemprov DKI Wajibkan 14 Perusahaan Industri Pasang Scrubber untuk Tekan Polusi Udara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan merampungkan pendataan industri mana saja yang diwajibkan untuk memasang scrubber.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2023, 20:31 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 20:31 WIB
Polusi Udara Jakarta
Kualitas udara Jakarta berada di angka 168 yang menunjukkan kategori tidak sehat, lalu disusul Kota Lahore, Pakistan dengan angka 154. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan industri untuk memasang scrubber pada cerobong asap guna mengurangi polusi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan merampungkan pendataan industri mana saja yang diwajibkan untuk memasang scrubber.

"Itu nanti industri-industri yang ada cerobong batu baranya diwajibkan memasang scrubber ya. Mudah-mudahan pekan ini kita akan melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber," kata Asep kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Saat ini, ujar Asep, setidaknya terdapat 14 perusahaan industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.

"Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari kementerian," ujar Asep.

Meski demikian, Asep mengaku belum menentukan target pemasangan srubber ini. Namun, ia menyebut kebijakan ini akan lebih baik jika cepat dilakukan.

"Iya kalau untuk waktu memang secara eksplisit belum ada. Mengingat bahwa kemarau juga kemungkinan sampai bulan Oktober, itu kalaupun El Ninonya tidak berubah, sehingga memang secepatnya kita bisa apa meminta kepada industri tersebut untuk memasang scrubber itu," jelas Asep.

 

Bakal Kenakan Sanksi bagi Pelaku Pencemaran Udara

Jakarta Juara Dunia Polusi Udara saat Diguyur Hujan Lebat
Di urutan kota dengan kualitas udara buruk berikutnya adalah Delhi (India) dengan nilai 154, Wuhan (China) 144, Lahore (Pakistan) 135, Shanghai (China) 133, dan Riyadh (Saudi) 131. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya itu, Asep juga mengaku bahwa belum ada sanksi khusus bagi industri yang tidak memasang scrubber. Namun, mereka bisa dikenakan sanksi jika terbukti menjadi pelaku pencemaran udara.

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada. Tetapi kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep

"Regulasinya ada PP (Nomor) 22 (Tahun 2021), itu sudah ada (pengenaan sanksi) mulai dari sanksi administratif, hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin (usaha)," lanjutnya.

 

Reporter: Lydia Francisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya