Punya Keuntungan Fantastis, Pemeran Film Porno Jaksel Rupanya Hanya Dibayar Rp 1 Juta

Sebelumnya polisi menyebut mereka bisa meraup untung Rp 500 juta dari hasil penjualan film porno tersebut di website berbayar yakni bossinema, kelasbintang, dan togefilm.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Sep 2023, 10:49 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 10:49 WIB
Salah satu pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com.
Salah satu selebgram yang diduga menjadi pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com. (Liputan6.com/Ady Anugrahady)

Liputan6.com, Jakarta - Pemain film porno kelasbintang.com, Anisa Tasya Amelia atau yang akrab disapa Meli 3gp rupanya hanya dibayar Rp 1 juta dari setiap film yang ia mainkan. Padahal, saat awal diajak untuk bergabung, selebgram itu dijanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Hal ini terungkap saat para pemain film tersebut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kemarin kan ada yang bilang dibayar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, tapi nyatanya aku dibayar cuma Rp 1 juta. Aku awalnya gamau tapi dia maksa banget,” kata Melly, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa, (19/9/2023) malam.

Sama dengan Melly, Fatra Adrianata juga mengaku dijanjikan bayaran oleh tersangka I sekaligus sutradara dengan bayaran mencapai Rp 15 juta. Namun angka itu tidak sesuai dengan janji awal tersebut.

“Kalau untuk bayaran saya gak bisa nyebut. Cuma yang kemarin sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu enggak. Kita gak bisa bilang lebih atau kurangnya, cuma itu enggak,” ungkap Fatra.

Sedangkan, Virli Virginia mengakui dirinya dibayar hanya Rp1 juta sampai Rp 2 juta. Angka itu, diberikan oleh produser dari setiap akting yang diperankan.

“Aku dibayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dan bayarannya tak semahal itu. Pembayarannya pun tidak langsung dibayarkan. Tapi disendat-sendat,” papar Virli.

Namun dari sejumlah saksi yang diperiksa, ada artis senior Supriatna Sujani atau yang dikenal Ujang Ronda mengaku hanya diberikan bayaran usai bermain film tak sampai Rp 1 juta.

“Dibayar Rp 500.000. Gue merasa dibohongi,” tegas Ujang.

"Iya merasa kejebak, jadi beritanya sampai disini aja, ini mungkin teguran buat gue. Karena saat itu Covid, gue berusaha untuk nyari nafkah buat anak bini, satu-satunya cuma itu yang gue ditawarin. Itu tuntutan perut harus dipenuhi, lu tau nggak pas Covid? Gue kalau cewek bisa jadi pelacur, karena nggak ada kerjaan buat gue," tambah dia.

Keuntungan Rumah Produksi Film Porno

Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya polisi menyebut mereka bisa meraup untung Rp 500 juta dari hasil penjualan film porno tersebut di website berbayar yakni bossinema, kelasbintang, dan togefilm.

"Pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari I selaku pemilik dari rumah produksi ini. Dengan talen-talen jadi sistem putus, sekali bikin video habis sudah Tidak ada manajemen artis dalam kasus ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun proses produksi memakai tiga tempat yakni; Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan; Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan Studio 3 (rumah tersangka I) yang beralamat di Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Polisi pun menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya