Kejati DKI: Berkas Kasus Film Porno Masih Diteliti JPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan menerima berkas perkara lima orang tersangka yang terseret dalam kasus industri film porno.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Sep 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 14:11 WIB
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan menerima berkas perkara lima orang tersangka yang terseret dalam kasus industri film porno.

Adapun, tersangka yaitu I selaku sutradara merangkap produser, JAAS selaku kamerawan, AIS selaku editor film, AT selaku sound engineering merangkap pemeran dan SE selaku sekretaris yang juga pemeran wanita.

“Berkas sudah kita terima dari penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Ade mengatakan, berkasnya saat ini masih dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. “Masih dalam penelitian tim jaksa,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi memisahkan berkas perkara kasus industri film porno. Adapun, berkas lima orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan, yang lain menyusul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memisahkan (split) berkas perkara lima orang tersangka dengan berkas 16 pemeran yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi berkas perkara akan kita split," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, penyidik menggali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 16 pemeran film porno tersebut. Adapun, sangkaan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ade mengatakan, tak menutup kemungkinan status 16 pemeran bisa berubah dari saksi menjadi tersangka. Hal itu, jika ditemukan dua alat bukti yang sah.

"Jadi yang saya sampaikan diawal bahwa nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

"Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk didalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," Ade menandaskan.

120 Judul Film Porno

Sebelumnya, polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.

Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.

Para pemeran mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya