Liputan6.com, Jakarta - Polisi membuka peluang untuk mempertemukan kru rumah produksi kelasbintang.com dengan 16 pemeran. Konfrontasi dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan dalam pemenuhan berkas perkara kasus industri film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, konfrontasi dilakukan apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi.
"Tidak menutup kemungkinan akan dikonfrontir keterangan tersangka dengan saksi yang bersebrangan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Ade menerangkan, kesaksian pemeran tak bisa dipublikasikan karena bagian dari materi penyidikan. Namun, Ade mengatakan, keterangan saksi fakta baik itu saksi talent wanita maupun saksi talent pria itu hak mereka terkait yang dilihat, didengar dan dialami.
"Itu kita hargai, kita hormati," ucap dia.
Kedepan, Ade menerangkan, penyidik bakal meminta pandangan enam orang ahli. Adapun, 2 ahli ITE, 2 ahli pidana, dan 2 ahli di bidang pornografi. Pemeriksaan diagendakan mulai pekan ini.
"Nah nanti dari situ akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi. Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka? Nanti akan kita tentukan dlm gelar perkara yg akan digelar selanjutnya," ujar dia.
Bongkar Industri Film Dewasa
Sebelumnya, Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.
Para pemeran mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement