Jimly Asshiddique soal Putusan MK Bisa Dibatalkan: Buktikan Dulu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden yang sempat menuai polemik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Okt 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2023, 21:00 WIB
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden yang sempat menuai polemik.

"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Nantinya, pada Selasa (31/10/2023), MKMK bakal memulai persidangan. Ia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar Jimly.

Sebelumnya, Jimly mengatakan, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan secara tertutup. Di mana di awal dia sempat menyampaikan secara terbuka.

“Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Dia pun menuturkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu. 

“Itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” ungkap Jimly.

Meski demikian, dia mengungkapkan, terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka. 

"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.

Dia pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut. 

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.

Belum Pernah MK Imagenya Terpuruk Seperti Ini

Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Hal itu sebagaimana ia singgung saat memimpin rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada para Pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly mengatakan, ia tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Maka dari itu, ia yakin tak akan ada konflik kepentingan menjadi MKMK.

"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang. Saya sudah tobat masuk DPD tuh. Saya bilang ini sebaiknya kita bubarkan saja ini, tapi itu soal lain ya," ujar Jimly.

"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," sambungnya.

Merasa Sedih

Tak hanya itu, Jimly juga merasa sedih karena MK mendapat citra jelek usai merubah syarat capres cawapres.

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," ucap Jimly.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya