Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanksi teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Enam hakim konstitusi yang menerima sanksi adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Advertisement
Selain itu, MKMK memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, dia tetap dikenakan sanski teguran perihal kebocoran informasi RPH.
MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Sejumlah pihak pun angkat bicara usai MKMK membacakan putusan pada Selasa 7 November 2023. Salah satunya Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto.
Dia mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi.
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu 8 November 2023.
Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Apalagi hal tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.
Kemudian menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, KPU yang merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan akan patuh dan tunduk.
"Jadi kalau ada keputusan atau putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang jadi rujukan KPU, KPU akan tunduk dan mengikuti. Soal putusan MKMK ini ranahnya pemeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai pertimbangan atau putusannya MKMK ini," ujar Hasyim.
Berikut sederet tanggapan sejumlah pihak usai MKMK bacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kata Pengamat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini dinilai menjadi bukti bahwa terjadi intervensi proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
"Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya," ujar pengamat Politik Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya Pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
"Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK," kata Danis.
Dani juga berharap MK me-review pasal tentang syarat umur capres-cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah.
Selain itu, bagi koalisi Indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga elektabilitasnya.
Dia menyebut, peran DPR juga tidak kalah penting untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.
"Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara," kata Danis.
Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi.
"Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar," kata Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi yang memiliki hak pilih, harus memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi agar tidak memilih mereka.
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Jokowi itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dalam pasal 21 dan 22.
"Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang," ucap Danis.
Hal senada diungkapkan Analis Politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. Dia berharap Anwar Usman berbesar hati mundur dari MK.
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," kata dia.
Â
Advertisement
2. Kata PDI Perjuangan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi.
Hal itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan Anwar Usman melanggar etik.
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu 8 November 2023.
Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Apalagi hal tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.
"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Ini bagus sekali," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI ini menyampaikan terima kasih kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang telah memimpin sidang etik dengan baik. Serta telah mengambil keputusan yang tepat.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Bambang.
Selain itu, Anggota DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka dugaan skandal Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman. Karena itu, dia mendorong dibukanya hak angket.
"Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya," kata Masinton dalam keterangannya.
Masinton mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dan tidak memihak. Yang kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada putusan MKMK, kata Masinton, dinyatakan bahwa Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres.
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)," kata Politikus PDIP ini.
Maka itu, DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket terkait skandal hakim Mahkamah Konstitusi. Supaya semuanya menjadi terang di publik.
"Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat," kata Masinton.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945," lanjut anggota Komisi XI DPR RI ini.
Menurutnya skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. "Dan harus diselidiki tuntas," tegasnya.
Â
3. Kata Sekjen Gerindra
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri konsolidasi ribuan kader Gerindra di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2023). Dalam sambutannya Muzani meminta kader Gerindra di Kabupaten Batang untuk tetap semangat memenangkan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Muzani dalam rangka merespons serangan-serangam berupa gugatan etik terhadap hakim konstitusi terkait cawapres di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Serangan itu untuk mendegradasi, mendepolitisasi pasangan Prabowo-Gibran. Semua cara itu dilakukan karena pasangan ini yang ditunggu-tunggu oleh rakyat, para petani, buruh, UMKM, pemilih pemula, para santri, dan para pensiunan," ujar Muzani.
Namun demikian, menurut Muzani, upaya-upaya itu justru menjadi penyemangat setiap kader dan simpatisan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 mendatang. Itu sebabnya dia meminta seluruh kader dan simpatisan Prabowo-Gibran untuk fokus dalam kerja-kerja pemenangan.
"Bagi kami setiap upaya yang menyerang, menuduh, yang mendiskreditkan, mendegradasi, dan mendepolitiasi pasangan Prabowo-Gibran menjadi hal yang justru menyemangati kita, menjadikan kita semakin kuat. Kita semua semakin semangat memenangkan Prabowo-Gibran. Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini Insya Allah pasangan ini akan menang dalam pemilu yang akan datang," jelas Muzani disambut tepuk tangan ribuan kader.
"Kita tidak usah bingung, apalagi keder. Insya Allah Prabowo-Gibran menang, Indonesia maju," imbuhnya.
Menururtnya, kemenangan Prabowo-Gibran akan memberikan kebaikan kepada taraf hidup kaum petani, nelayan, buruh, guru hononer, kaum santri, pondok pesantren, dan rakyat miskin. Karena pasangan Prabowo-Gibran adalah pasangan yang siap mengabdi seutuhnya kepada bangsa dan negara.
"Pasangan ini akan mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia. Akan mengabdi kepada orang-orang miskin, menegakan keadilan, meciptakan kemakmuran. Kalau kita niat baik, Insya Allah kebaikan itu akan mengalir kepada kita-kita semuanya dan kemiskinan di bumi Indonesia akan kita hilangkan," ucap Muzani.
Salah satu komitmen Prabowo-Gibran apabila diberikan mandat oleh rakyat untuk memimpin Indonesia, salah satu prioritasnya adalah menyelesaikan persoalan pupuk subsidi yang sulit didapat. Kemudian memberikan makanan dan susu gratis kepada anak-anak didik di bangku sekolah mulai dari madrasah, pesantren, SD, SMP, hingga SMA.
"Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran adalah sesuatu kemenangan yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia, oleh masyarakat Batang. Dan komitmen Prabowo-Gibran adalah menyelesaikan persoalan pupuk subsidi yang langka. Menyelesaikan masalah stunting dengan cara memberi makan dan susu gratis kepada anak-anak kita diseluruh tingkatan," tutup Muzani.
Â
Advertisement
4. TKN Prabowo-Gibran Sujud Syukur Sambut Putusan MKMK
Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pihaknya bersyukur atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, upaya penggagalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui MKMK telah gagal.
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa malam 7 November 2023.
Habib mengaku banyak masyarakat yang menghubunginya terkait substansi dari putusan MKMK. Mereka senang Gibran sebagai kaum muda tetap bisa maju menjadi cawapres.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu," pungkasnya.
Â
5. Jubir TPN Ganjar-Mahfud
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu turut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Bane menilai, Hakim MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk. Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" kata Bane dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023)
"Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau, apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," sambung Bane.
Namun menurut Bane, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.
"Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.
Â
Advertisement
6. Jubir Anies Baswedan
Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.
Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan. Tanpa dukungan presiden mungkin Pak Prabowo merasa tidak mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," katanya kepada wartawan.
Sebab, menurut Surya, Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi. Sehingga harus menggandeng putranya, Gibran Rakabuming Raka yang memicu gugatan batas usia capres cawapres.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski melanggar UU yang ada," kata Surya.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini dinilai putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu bermasalah sejak awal. Surya berharap putusan MKMK mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya; semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya," katanya.
Â
7. KPU Tunduk soal Putusan MKMK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik hakim MK yang memutus batas usia calon presiden di bawah 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah.
Hasyim menyebut, KPU yang merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan akan patuh dan tunduk.
"Jadi kalau ada keputusan atau putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang jadi rujukan KPU, KPU akan tunduk dan mengikuti. Soal putusan MKMK ini ranahnya pemeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai pertimbangan atau putusannya MKMK ini," ujar Hasyim di Gedung KPU.
"Tapi kalau putusan ini berkaitan dengan norma perundang-undangan di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikuti," dia menambahkan.
Namun Hasyim mempertanyakan soal adakah lembaga negara yang bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Makanya kan pertanyaan saya seperti itu, keputusan atau produknya MKMK ini dapat membatalkan putusan MK? Ini pertanyaan saya enggak bisa menjawab, ini ranahnya ahli hukum tata negara. Tapi sekali lagi, kalau ada perubahan norma UU, kami akan mengikuti norma terbaru," kata dia.
Berkaitan dengan pengujian ulang persyaratan capres-cawapres usai MKMK membuat putusan, Hasyim menyebut penetapan pasangan calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 November 2023 mendatang.
"Intinya penetapan pasangan calon presiden dan calin wakil presiden sebagai peserta pemilu ditetapkan 13 November 2023, jadi batas waktunya itu, sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya, batasnya 13 November 2023," jelas Hasyim.
Advertisement