Firli Bahuri Siap Hadir Pemeriksaan di Bareskrim Kamis Pekan Ini

Ade menerangkan, pemeriksaan akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Adapun pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Nov 2023, 19:31 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2023, 19:31 WIB
KPK Terkait Hasbi Hasan
Firli Bahuri mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia membantah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pemeriksaan Firli dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri sedianya dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

Namun, dia berhalangan hadir dan pihak KPK kemudian mengirimkan surat ke penyidik.

"Terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Ade menerangkan, pemeriksaan akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Adapun pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Sebagai tindaklanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yg akan melakukan pemeriksaan terhadap FB Ketua KPK RI dapam kapasitas sebagai saksi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gelar Perkara pada 6 Oktober 2023 Lalu

AKBP Bambang Kayun
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.

Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya