26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 15 November 2023 Bebas Dilewati Pelat Ganjil

Lantas, bagaimana dengan para pemiliki roda empat bernomor genap? Untuk hari ini, bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang jika masuk ke kawasan ganjil genap.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Nov 2023, 07:32 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 07:07 WIB
Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat lewat kebijakan ganjil genap kembali diterapkan, Rabu (15/11/2023). Hari ini diterapkan bagi para pemilik mobil berpelat ganjil yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta.

Jam operasi masih tetap sama. Berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat dimana terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. 

Lantas, bagaimana dengan para pemiliki roda empat bernomor genap? Untuk hari ini, bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang jika masuk ke kawasan ganjil genap.

Diketahui, perluasan kawasan ganjil genap Jakarta saat ini setelah adanya penambahan 13 ruas jalan baru terhitung Januari 2023.

Penambahan tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan volume kendaraan yang melintas di Ibu Kota sekaligus mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. 

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta libur nasional. Pada moment tersebut semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di seluruh ruas jalan yang dijadikan kawasan ganjil genap. Bahkan juga tidak berlaku untuk lokasi wisata di Ibu Kota. 

Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang diterapkan hingga kini:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari 

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Untuk diketahui ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Wilayah DKI Jakarta

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

William menyampaikan, disinsentif untuk kendaraan pribadi sebaiknya diberikan Pemprov DKI Jakarta usai transportasi publik tersedia dan dapat menjangkau warga hingga pinggiran Jakarta.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Bekasi, Depok, Tangerang, serta Bogor untuk membahas usulan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap selama 24 jam.

"Kami bahas minggu depan," kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Usulan ganjil-genap 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru Budi, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan agar sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan selama 24 jam atau sehari penuh. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta sekaligus mengurangi kemacetan.

Terkait hal ini, Heru Budi menilai usulan legislator tersebut merupakan ide bagus. "Ya ide bagus (penerapan ganjil genap 24 jam)," katanya usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat (25/8/2023).

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya