Fakta-Fakta Suami di Jaksel Bakar Istri, Cemburu Korban Chatting dengan Pria Lain

Seorang pria di Jaksel bernama Jali Kartono diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar istrinya pada 28 November 2023 lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2023, 16:07 WIB
Diterbitkan 06 Des 2023, 16:06 WIB
Jali Kartono, seorang suami di Jaksel tega membakar istri. (YouTube Liputan6)
Jali Kartono, seorang suami di Jaksel tega membakar istri. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Seorang pria bernama Jali Kartono diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar istrinya pada 28 November 2023 lalu.

Peristiwa ini terjadi di rumah pasangan suami istri, Jali Kartono dan AM di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus suami bakar istri itu bermula ketika Jali memeriksa ponsel milik AM.

Tak disangka, Jali melihat istrinya chatting dengan pria lain. Dari situ, sang suami tak bisa menahan amarahnya. Dia naik pitam dan sempat terlibat cekcok dengan AM. Pelaku yang gelap mata langsung menyiramkan bensin ke tubuh sang istri, kemudian menyalakan api.

"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (6/12/2023).

Korban yang terbakar berlari meminta pertolongan. Beruntung, ada sejumlah warga turut membantu memadamkan api di tubuh AM.

"Ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung basah dan diselimuti ke korban ini," tambah Bintoro.

Suami korban akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.

Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut sederet fakta terkait kasus suami bakar istri di Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

Cemburu Lihat Istri Chatting dengan Pria Lain

Suami di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tega membakar istrinya. Penyebabnya pelaku cemburu korban chatting dengan pria lain. (YouTube Liputan6)
Suami di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tega membakar istrinya. Penyebabnya pelaku cemburu korban chatting dengan pria lain. (YouTube Liputan6)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, motif pelaku yang tega membakar istrinya berinisial AM. Sang suami, Jali Kartono ternyata cemburu setelah mengetahui istrinya chatting dengan pria lain.

"Pelaku ini melihat ada chatting di handphone si istri yang mana ada chatting istri dengan pria lain, sehingga merasa cemburu," ucap Bintoro.

Pelaku yang tak terima istrinya main hati dengan pria lain, langsung marah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

"Pelaku (suami) langsung mengambil jeriken berisi bensin disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," tambah Bintoro.

 

Korban Mengalami Luka Bakar 70 Persen

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (YouTube Liputan6)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (YouTube Liputan6)

Kamera pengawas atau CCTV sebuah masjid di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merekam detik-detik korban yang dibakar suaminya. AM masuk ke area masjid menuju tempat wudhu, mencari sumber air untuk memadamkan api.

Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menolong dan berupaya memadamkan api di tubuh korban.

"Kebetulan sekitar mesjid kan ada warga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," tutur Bintoro.

Meski api berhasil dipadamkan, korban tetap tidak berdaya. Ia mengalami luka bakar 70 persen dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Tersangka Pembakaran Istri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pembakaran istri di Jaksel. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Suami korban, Jali Kartono akhirnya ditangkap polisi pada Jumat 1 Desember 2023 lalu di rumah kerabatnya, tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Untuk saat ini si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ungkap Bintoro.

Atas perbuatannya Jali Kartono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya