Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas kasus industri film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Berkas perkara dengan lima orang tersangka (sutradara dan kru rumah produksi film porno) telah dinyatakan p21 oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Ade menyebut, proses tahap II juga telah dilaksankan oleh penyidik. Ade menyebut, tersangka dan barang bukti pun diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB.
"Kempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka Perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," tandas dia.
Sebelumnya, polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.
Para pemeran mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Nasib Siskaeee dan Pemeran Film Porno Lainnya Ditentukan Pekan Depan
Nasib para pemeran film porno kelasbintang.com bakal segera ditentukan pekan depan. Hal itu menyusul rencana gelar perkara yang akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan produksi film porno.
"Minggu ini untuk semua keterangan ahli sudah kita dapatkan. Dan selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Kepastian hukum itu guna menentukan status dari para pemeran, seperti Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, dan lima pemain wanita lain CN, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB.
Selain itu juga status lima pemeran pria seperti, Fatra Ardianata, Ujang Ronda, P, AG, dan AD. Apakah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kita akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Nanti kita akan update pascagelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka untuk menentukan status saksi. Yang saat ini disandang layak ditingkatkan tersangka atas dua alat bukti yang sah, nanti kita akan update," jelasnya.
Kata Ade Safri, sejauh ini pihaknya baru mendeteksi total 16 pemeran terdiri dari 11 talent wanita dan lima talent pria. Namun, tak menutup kemungkinan dalam pengembangannya akan mengusut pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan terus lakukan pengembangan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut dari pintu masuk ungkap kasus yang kita lakukan," ujar Ade.
Sehingga, sebelum proses gelar perkara pekan depan, penyidik masih mengambil keterangan dari para ahli, ITE, pidana, dan pornografi guna melengkapi alat bukti.
"Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya yang insyaallah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi," kata dia.
Advertisement
Lima Tersangka Kasus Film Porno
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kelima berkas tersangka itupun telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses penelitian apakah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).