Mengaku Terlilit Utang, Honorer Teknisi KRL Nekat Curi Motor di Cipayung Depok

Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha R15 di Depok itu sempat melarikan diri saat Polsek Pancoran Mas melakukan pengejaran ke Bojonggede.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Des 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 20:07 WIB
Honorer Teknisi KRL Nekat Curi Sepeda Motor di Depok
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat (kiri) menjelaskan terkait pencurian sepeda motor. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Pancoran Mas menangkap Memet Risman (35) usai kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku lantaran terlilit utang. 

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat mengatakan, penangkapan tersangka usai mendapatkan laporan terkait hilangnya motor korban. Saat kejadian, motor korban terparkir di halaman rumahnya di wilayah Ratu Jaya. 

“Kita langsung bergerak dan mempelajari rekaman CCTV,” ujar Ruchyat kepada Liputan6.com, Senin (18/12/2023). 

Ruchyat menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat Polsek Pancoran Mas melakukan pengejaran ke Bojonggede. Namun, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan korban dan melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya. 

"Tersangka kami tangkap di persembunyiannya yang berada di wilayah Kampung Lio, Pancoran Mas,” jelas Ruchyat.

Oleh petugas, tersangka lalu diminta untuk menunjukkan sepeda motor Yamaha R15 yang di curi. Motor tersebut sudah dalam kondisi dipreteli. Kepada polisi, tersangka mengaku sparepart motor tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.

"Rencananya sparepart akan dijual," ucap Ruchyat soal pencurian itu.

Tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer teknisi KRL, nekat mencuri karena terlilit utang. Adapun jumlah utang yang dimiliki tersangka, sedang didalami Polsek Pancoran Mas.

Jerat Pasal dan Ancaman 7 Tahun Penjara

Honorer Teknisi KRL Curi Sepeda Motor di Depok
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tenaga honorer KRL yang diamankan Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara,” terang Ruchyat. 

Ruchyat mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari, usai korban mengantarkan anaknya ke sekolah. Meski motor korban sudah terpasang alarm, tersangka mampu mengambilnya. 

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia merusak jaringan kabel, lalu memasang kembali kabel sehingga motor dapat dinyalakan,” ungkap Ruchyat. 

Berdasarkan rekaman CCTV, durasi tersangka mengambil sepeda motor yang sudah terpasang alarm, dinilai cukup lama dibandingkan yang tidak terpasang. Melihat kejadian ini, Ruchyat meminta masyarakat untuk memarkirkan sepeda motornya di tempat yang aman serta menambah pengamanan tambahan.

"Kalau kita lihat dari CCTV, tersangka ini cukup lama mengambil sepeda motor korban karena terpasang alarm," pungkas Ruchyat. 

Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya