Jika Mangkir Lagi Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Bakal Ditangkap Paksa

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bila kembali mangkir pada pemeriksaan Rabu, (27/12/2023).

oleh Tim News diperbarui 22 Des 2023, 08:22 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 08:22 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bila kembali mangkir pada pemeriksaan Rabu, (27/12/2023).

Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Surat itu disiapkan sebagai antisipasi jika Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12/2023).

"Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2," kata Ade Safri.

Ade Safri akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan Firli. Polda Metro Jaya berharap jenderal bintang tiga itu kooperatif dalam pemeriksaan nanti.

"Nanti kita update kalo ada konfirmasi (kepastian hadir)," ujar Ade.

Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Kehadiran Firli diperlukan untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda miliknya bersama keluarga yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Sebab, soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.

Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan Paksa Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Langkah itu disiapkan apabila Firli Bahuri tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menjelaskan surat jemput paksa sampai penangkapan itu akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya. Sebab, diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.

"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan, ya ada surat penangkapan," kata Karyoto.

Tanggapan Karyoto ini menyoal keputusan Firli Bahuri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (21/12/2023). Firli tidak hadir dengan alasan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

Edy melaporkan Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, karena membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.

Edy mengatakan, Firli Bahuri diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," jelas Edy.

Di sisi lain, Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Maka patut untuk diproses secara hukum guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.

Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 juta," ucap Edy mengutip Pasal 54 UU KIP.

Walau demikian, Edy pun menduga ada motif lain di balik dokumen DJKA yang disodorkan Firli. Salah satunya, ingin mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dengan menuding kedekatan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.

Dengan memanfaatkan tudingan kedekatan M. Suryo dan Karyoto yang pada saat itu sempat diisukan. Sebagai penggiringan opini yang tidak memiliki dasar, sebab tidak ada kaitan atas kasus prapredilan yang digugat.

"Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa. Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," papar Edy.

Kapolda akan Teliti Laporan terhadap Firli Bahuri

Pemusnahan narkoba Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan akan mengusut tuntas kasus bocornya dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK yang menyeret nama Firli Bahuri.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan penasihat hukumnya, Ian Iskandar.

Karyoto mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditangani oleh penyidik. Dalam kasus ini, misalnya, penyidik tentu akan mencari bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, termasuk pelapor.

"Kami mengumpulkan dulu keterangan. Apa yang dibocorkan itu, dokumen yang bagaimana, gitu loh. Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa, sama enggak dengan yang di pengadilan ya," ujar Kapolda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan.

"Kita teliti dululah. Iya (kami tindaklanjuti)," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya