Dugaan TPPU Firli Diusut Terpisah, Polda Metro: Penyidik Akan Tuntaskan Dahulu Kasus Pemerasan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan potensi temuan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijadikan sebagai berkas kasus terpisah.

oleh Tim News diperbarui 05 Jan 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 14:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan potensi temuan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijadikan sebagai berkas kasus terpisah.

Keputusan itu dilakukan dengan lebih dulu fokus menuntaskan kasus pidana asal terkait dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).

Dengan begitu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berproses untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan. Sebagaimana catatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkaitan dugaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup yang disematkan kepada Tersangka Firli.

“Sedang dilengkapi (Setelah dikembalikan oleh jaksa atau P-19),” tuturnya.

Adapun pengusutan soal potensi dugaan TPPU juga sempat ditegaskan Ade Safri sebagaimana hasil pengembangan kasus pemerasan dan temuan sejumlah aset milik Firli.

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).

 

Jadi Alasan Belum Tahan

Firli Bahuri
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Soal pengembangan kasus TPPU, nyatanya sempat disinggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang menjadi alasan belum menahan Firli Bahuri. Meski sejauh ini telah diperiksa sebagai tersangka, sebanyak tiga kali.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12).

Sebab, Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Karena saat ini masih ada pengembangan kasus terhadap dugaan pemerasan Firli Bahuri.

“Kalo berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalo nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” kata dia.

“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tsk ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu,” tambah dia.

Dicecar 12 Pertanyaan

Adapun diketahui, Firli Bahuri terakhir diperiksa pada Rabu 27 Desember 2023 kemarin di Bareskrim Polri.

Firli dicecar 22 pertanyaan menyoal harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya