Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee untuk kesekian kalinya kembali mangkir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film porno lokal dimana dirinya menjadi salah satu talent dari delapan pemeran wanita yang kini juga berstatus tersangka.
Mereka yaitu Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA.
Advertisement
Menurut catatan, Siskaeee diketahui telah mangkir sebanyak dua kali. Bersama, salah satu tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira, selegram ini seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin 8 Januari 2024.
Advertisement
Dia lalu kembali absen untuk kedua kalinya memenuhi panggilan penyidik, pada Senin kemarin, 15 Januari, sementara, Bima hadir.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara, tersangka BP yang sebelumnya tidak hadir, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Karena kembali tidak hadir, Ade menjadwalkan pemanggilan kembali kepada salah satu pemeran wanita dalam film porno lokal tersebut, pada Jumat 19 Januari 2024.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Selain sembilan pemeran wanita, dua lainnya pemeran laki-laki atas nama Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Atas perbuatan para tersangka, mereka kini terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tak terima menjadi tersangka, belakangan Siskaeee mengajukan gugatan praperadila ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar Senin, 22 Januari 2024.
Berikut sederet kabar terbaru dari kasus industri film porno lokal yang salah satunya telah menjerat selebgram Siskaeee hingga dirinya menjadi tersangka dihimpun dari Liputan6.com:
1. Kembali Mangkir, Polisi Akan Periksa Siskaeee Jumat 19 Januari 2024
Selebgram Siskaeee mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus industri film porno lokal. Sedianya, Siskaeee dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 15 Oktober 2024 kemarin.
Ketidakhadiran Siskaeee dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan dua panggilan kepada tersangka industri film porno tersebut. Namun nyatanya, hanya satu orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan atas nama Bima Prawira.
Ade mengatakan, ketidakhadiran Siskaeee pada jadwal pemeriksaan Senin kemarin tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sehingga penyidik pun memutuskan untuk melayangkan panggilan kembali.
Adapun, surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah dikirimkan. Rencana pemeriksaaan terhadap Siskaeee dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024 mendatang.
Advertisement
2. Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Prapradilan di PN Jaksel
Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).
Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan. Dia mengatakan, "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta, SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan, 22 Januari 2024.Â
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," jelas Sri.Â
3. Siskaeee Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Kita Siap Hadapi
Polisi menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus industri film porno lokal, Siskaeee. Gugatan prapradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai itu bagian hak Siskaeee sebagai tersangka. Dia pun mempersilahkan tersangka menempuh jalur hukum tersebut.
"Itu dipersilakan. Itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade mengatakan, pihaknya akan meneruskan ke Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud. Dia menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo.
"Kita penyidik, siap untuk menghadapi," ujar dia.
Advertisement
4. Polisi Akan Jemput Paksa Siskaeee Jika Mangkir Panggilan Kedua
Diketahui, selebgram Siskaeee telah beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Menyikapi hal ini polisi mengultimatum selebgram tersebut untuk hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pun bicara kemungkinan jemput paksa Sikaeee bila kembali mangkir dalam panggilan kedua.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Oktober 2024 kemarin.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade mengatakan, jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ucap dia.