Bareskrim Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Surabaya ke Kejagung

Bareskrim Polri akhirnya telah kembali mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

oleh Tim News diperbarui 02 Feb 2024, 03:17 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 03:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya telah kembali mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas tersebut dikirim dengan tersangka inisial RP yang pada 25 November 2022 yang sempat dikembalikan Kejagung.

"Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti. Sehingga, penyidik berhasil mengembalikan berkasa pada 16 Januari 2024.

Adapun, duduk perkara kasus berawal dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.

"Rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000," jelasnya.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Dari pengadaan itu terendus dugaan melawan hukum yang terjadi selama proses pengadaan barang dan jasa. Di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu, dalam rangka pengurusan tender.

Tindakan curang itu, diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sehingga, berdasarkan perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 13.213.174.883.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya