Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono, hari ini, Selasa (27/2/2024).
Gugatan praperadilan tersebut terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, dan email milik Aiman yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Sidang putusan akan digelar Selasa (27/2)," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Menurut dia, sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar pada jam 15.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa berharap permohonan praperadilan kliennya dapat diterima, dan penyitaan empat barang oleh polisi dibatalkan.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berlangsung tujuh hari.
Untuk itu, kata hakim Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin (19/2/2024) ini.
Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2/2024), sehari kemudian pada Rabu (21/2/2024) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
"Pembuktian akan dilakukan pada Kamis dan Jumat, Senin kesimpulan dan Selasa putusan (praperadilan)," ujarnya.
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Delta Tama untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.
Adapun dalam gugatan yang dilayangkan Aiman ke Polda Metro untuk mengembalikan semua barang sitaan seperti handphone serta beberapa akun pribadi miliknya.
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Leonardus menegaskan penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 yang tanda tangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan hanyalah masalah teknis saja.
Advertisement
Dalil Aiman Dianggap Tak Beralasan
Sehingga dalil yang dianggap cacat prosesnya penyitaan oleh penyidik dianggap tidak beralasan.
"Bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa ketentuan. Penyidik dapat melakukan penyitaan, hanya atas benda bergerak, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Bahwa pemohon ketika mendapatkan aduan permohonan dari kelompok masyarakat yang berbeda, kemudian melakukan tindakan penyidikan dan seterusnya bahwa kegiatan penyelidikan telah mensimpulkan dalan laporan hasil penyelidikan. Laporan hasil penyelidikan oleh pemohon diajukan dalam gelar perkara menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana," pungkas Leonardus.
"Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada pengadilan negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan," sambungnya sambil menandaskan.