Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok. Hal ini untuk mencagah terus bertambahnya warga yang terjangkit DBD.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada suratnya menuliskan, Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.
Baca Juga
“Camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD,” tulis Idris pada suratnya, Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, di antaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Nantinya masyarakat dapat melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan kader kesehatan yang disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
“Langkah selanjutnya yang dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J), melibatkan segenap anggota keluarga berperan sebagai Jumantik,” kata Idris.
Minta Masyarakat Tetap Lakukan PSN
Idris meminta masyarakat tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus. Hal itu untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum.
“Mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah,” terang Idris.
“Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor serta menerbitkan SE dari camat atau lurah kepada stakeholder," ujarnya.
Advertisement
Imbau Warga Waspadai Jasa Pengasapan Berbayar
Di sisi lain, Idrus juga mengimbau warga untuk mewaspadai adanya penipuan terkait jasa pengasapan atau fogging berbayar yang mengatasnamakan Pemkot Depok.
“Masyarakat harus mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemkot Depok atau Dinkes yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abatr,” tutur Idris.
Dinkes dan Puskesmas melaksanakan fogging berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan. “Bukan melakukan penawaran atau penjualan kepada masyarakat.” ungkapnya