Top 3 News: Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

MI (18), sopir truk menyangkal jika kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024 dikarenakan kelalaian dari dirinya. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiPramita TristiawatiDelvira HutabaratMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mar 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 08:30 WIB
MI (18), sopir truk menyangkal jika kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024 dikarenakan kelalaian dari dirinya. Itulah top 3 news hari ini.
MI (18), sopir truk menyangkal jika kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024 dikarenakan kelalaian dari dirinya. Itulah top 3 news hari ini. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - MI (18), sopir truk menyangkal jika kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024 dikarenakan kelalaian dari dirinya. Itulah top 3 news hari ini.

Karena dari rekaman video pemeriksaan awal yang beredar di akun instagram @jakarta.terkini, tampak sopir truk MI yang berdalih kecelakaan itu karena permasalahan tali gas mobil truknya.

MI pun mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Dia berdalih saat kejadian tidak sempat mengerem karena menyerempet mobil.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonardo, terkait dugaan pelanggaran etik sebab melangsungkan jumpa pers soal pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada November 2023 yang lalu.

Laporan Zico yang kemudian diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang akhirnya memutuskan, bahwa tindakan jumpa pers tersebut adalah bagian dari pelanggaran etik hakim konstitusi.

Ketua MKMK Dewa Gede Palguna menjelaskan, akibat dari putusan tersebut, MKMK menjatuhkan hukuman terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman berupa sanksi teguran.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan, tak pernah ada arahan atau instruksi dari fraksi PDIP dan juga dirinya terkait pengguliran hak angket di DPR.

Puan juga mengaku belum ada arahan ataupun perintah dari Ketum Megawati Soekarnoputri terkait hak angket. Menurutnya, Mega juga menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Menurut Puan, meski hak angket adalah hak anggota, namun pihaknya masih ingin melihat dinamika di lapangan apakah hak anget benar berguna.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 28 Maret 2024:

1. Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

MI (18), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi (27/3/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
MI (18), sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi (27/3/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

MI (18), sopir truk menyangkal jika kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024, dikarenakan kelalaian dari dirinya.

Karena dari rekaman video pemeriksaan awal yang beredar di akun instagram @jakarta.terkini, tampak MI yang berdalih kecelakaan itu karena permasalahan tali gas mobil truknya.

"Saya diserempet mobil pribadi, saya di POM itu dikerjain sama orang, tali gasnya dicopot. Begitu saya pasang tali gas itu, jadi gas itu enggak bisa disetel lagi, enggak tahu apanya," kata MI dalam video itu saat ditanya petugas polantas.

"Saya enggak kuat ngangkat lagi itunya, yang penting bisa digas aja itunya. Saya mau nyari orang itu saya, saya tanggung jawab semuanya," tambah dia.

 

Selengkapnya...

2. Lagi, MKMK Vonis Anwar Usman Melanggar Kode Etik dan Dihukum Sanksi Teguran

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonardo, terkait dugaan pelanggaran etik sebab melangsungkan jumpa pers soal pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada November 2023 yang lalu.

Laporan Zico yang kemudian diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang akhirnya memutuskan, bahwa tindakan jumpa pers tersebut adalah bagian dari pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata I Ketua MKMK Dewa Gede Palguna  saat sidang putusan MKMK terhadap laporan terkait, Kamis (28/3/2024).

Akibat dari putusan tersebut, MKMK menjatuhkan hukuman terhadap hakim konstitusi Anwar Usman berupa sanksi teguran.

"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Palguna.

 

Selengkapnya...

3. Puan: Tak Ada Instruksi PDIP Terkait Hak Angket DPR

Surat Presiden Jokowi Terkait Pergantian Panglima TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keterangan mengenai Surat Presiden (Supresi) terkait pergantian Panglima TNI di Lobby Media Center, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, tak pernah ada arahan atau instruksi dari fraksi PDIP dan juga dirinya terkait pengguliran hak angket di DPR.

“Enggak ada instruksi, enggak ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 28 Maret 2024.

Puan juga mengaku belum ada arahan ataupun perintah dari Ketum Megawati Soekarnoputri terkait hak angket. Menurutnya, Mega juga menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan. “Masih menunggu perkembangan,” kata dua.

Menurut Puan, meski hak angket adalah hak anggota, namun pihaknya masih ingin melihat dinamika di lapangan apakah hak anget benar berguna.

 

Selengkapnya...

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya