Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Dante ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Polisi limpahkan tahap satu berkas atas nama tersangka Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara. Pelimpahan tahap satu dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Apr 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 20:00 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka adegan memperagakan detik-detik Dante ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33).
Rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka adegan memperagakan detik-detik Dante ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), yang merupakan kekasih Tamara. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi limpahkan tahap satu berkas atas nama tersangka Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara. Pelimpahan tahap satu dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat membeberkan perkembangan kasus dugaan pembubuhan Dante.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke JPU dalam hal ini kejati DKI itu update-nya," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Ade menjelaskan, penyidik tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari JPU yang menangani perkara ini. Jika, dinilai memenuhi syarat untuk di bawa ke persidangan maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi sekarang dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan kejaksaan," tandas dia.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Adapun, sangkaannya Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Hasil Poligraf Ungkap 2 Kebohongan Yudha dalam Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara

 Polisi ungkap dua kebohongan Yudha Arfandi tersangka kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara. Hal itu diketahui setelah penyidik mengkaji hasil poligraf atau alat pendeteksi kebohongan milik Yudha Arfandi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Ade Ary membeberkan keterangan bohong Yudha Arfandi yang disampaikan ke penyidik. Adapun, itu mengenai pengakuan mencari informasi tentang CCTV di kolam renang.

"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.

Kekerasan

Selain itu, soal bantahan Yudha yang melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara. Ade Ary mengatakan, hasil poligraf menunjukkan Yudha Arfandi berbohong.

"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante agar segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya