Guru Besar Unja Sihol Situngkir Dapat Fee Rp 48 Juta Promosikan Program Magang ke Jerman

Djuhandani menyebut, selain uang SS juga mendapat imbalan immaterial usai mempromosikan Ferienjob atau program magang mahasiswa ke Jerman.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Apr 2024, 08:50 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 07:57 WIB
Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Rrabu (3/4/2024).
Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Rrabu (3/4/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) rupanya mendapat fee sebesar Rp 48 juta usai mempromosikan Ferienjob atau program magang mahasiswa ke Jerman.

Fakta itu didapat setelah SS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Rabu, (3/4/2024).

“Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp 48 juta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keteranganya, dikutip Kamis, (4/4/2024).

Djuhandani menyebut, selain uang SS juga mendapat imbalan immaterial. “Yang ditransfer ke rekening bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber dan juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen,” tuturnya.

Dari pengakuan Sihol, ia menerima tawaran dari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut kepada mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program Ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program Ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung 9 jam itu, kata Djuhandani, Sihol mengakui bahwa Ferienjob bukanlah magang dan tidak masuk dalam Merdeka Belajar.

“Tersangka menjelaskan bahwa Program Ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan Ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM,” ungkap dia.

 

Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sihol pun sempat mengungkapkan rasa herannya atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Sihol mengaku hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri.

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," kata Guru Besar Unja.

"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya, manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," tambahnya.

Meskipun sebelumnya sempat disebut kalau program magang ke Jerman tidak sesuai MBKM, namun Sihol bersikukuh jika dirinya hanya sebagai narasumber yang bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan mahasiswa.

"Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu sudah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan kepada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor, enggak ada urusan saya," ucap Sihol.

Tanggapan Unja

Rektor Universitas Jambi Prof Helmi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024), menjelaskan dugaan keterlibatan guru besarnya dalam kasus ini.

Helmi tak mengiyakan atau membantah secara tegas. Dia hanya memastikan guru besar yang diduga terlibat itu tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

"Dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," kata Helmi.

Terkait status tersangka guru besar itu, kata Rektor, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja.

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban. Unja juga akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus magang di Jerman.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya