Liputan6.com, Jakarta - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Dia meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.
Ipong juga menyebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
Sebelumnya ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.
Pendeta Gilbert Minta Maaf Usai Singgung Salat dan Zakat
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan ucapan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang tengah ramai dibahas di media sosial.
Diketahui, permohonan maaf tersebut langsung disampaikan oleh Gilbert pada Senin (15/4/2024) usai bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) di kediamannya.
“Dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada,” ujar Gilbert.
Advertisement
Penjelasan Polda Metro
Polda Metro Jaya pada Minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya.
"Minggu ini pemeriksaan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2024) seperti dilansir Antara.
Ade Ary menjelaskan dalam kasus ini pemeriksaan akan dilakukan terhadap terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor yakni Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, dan juga sejumlah saksi.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk," ucapnya.