Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Bareskrim Mabes Polri.

oleh Tim News diperbarui 14 Mei 2024, 17:49 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 17:49 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Bareskrim Mabes Polri.

Putusan untuk Panji Gumilang tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Setiono di PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya, kata Hakim Estiono dalam amar putusannya, Selasa (14/5/2024).

Hakim berpendapat alasan yang diajukan oleh kubu Panji tidak beralasan menurut hukum. Maka sepatutnya Permohonan Praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dalam salah satu nota eksepsi Panji juga sempat menyinggung soal pemblokiran aset. Namun hakim berpendapat hal tersebut bukan dalam ranahnya.

"Bahwa karena pemblokiran serta pengalihan aset merupakan tindakan Penyidik yang bukan merupakan kewenangan lembaga Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," tegas Hakim Estiono.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut dikutip dari siaran persnya, Minggu (12/5/2024).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menghormati

Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.

Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.

Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," tutur Zainut.

 


Diusut Tuntas

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dia berharap, pengusutan kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan saat ditanya tanggapannya soal langkah praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, seperti dikutip Sabtu (11/5/2024).

Selain meminta kasus diusut tuntas, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyayangkan Panji Gumilang yang diduga menggunakan kedok agama dalam aksinya.

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan dan yang membuat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ucap Nasir.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya