Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito, mengaku harus patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu kebutuhan pribadi SYL yang dibebankan yakni membelikan keris emas.
Hal itu disampaikan oleh Eko ketika dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Mulanya jaksa ingin mengonfirmasi ke saksi perihal adanya catatan keuangan dari eks Kabag Rumah Tangga Arief Sopian untuk pembelian keris emas.
Advertisement
"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya jaksa.
"Ini saya dapetnya juga rincian," kata Eko.
"Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?" tanya jaksa.
"Yang dari Pak Arief Sofian pernah ke saya itu pembelian keris emas," ungkap Eko.
Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya di antaranya khitanan cucu SYL, bunga, lalu dana operasional.
Eko mengaku menyerahkan uang kepada Arief senilai Rp105 juta itu, di mana uangnya ditujukan untuk kebutuhan pribadi SYL.
"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan?" tanya jaksa KPK.
"Uangnya aja ke Pak Arief Sofian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan," beber Eko.
"Intinya penggunaan pembayaran oleh Pak Arief Sofian ya?" tanya jaksa.
"Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada suvenir, kemudian ada untuk ada khitanan," pungkas saksi.
Tagihan Biaya Baju Koko SYL Dibebankan ke Anak Buah
Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkapkan dirinya pernah disodorkan tagihan senilai Rp27 juta.
Uang tersebut merupakan tagihan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disodorkan ke Prihasto.
Hal itu dibenarkan oleh Prihasto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Awalnya jaksa KPK ingin mengonfirmasi kepada saksi perihal adanya pembelian baju koko. Prihasto pun masih mengingat hal tersebut.
"Selain itu apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?" tanya jaksa.
"Info yang saya terima dari Bu Sesdit (Sekretaris Ditjen), ada," jawab Prihasto.
Jaksa menyebut berdasarkan barang bukti yang dipegangnya, baju koko yang dimaksud seharga Rp27 juta. Hal itu kemudian dibenarkan oleh saksi.
Prihasto mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu. Hanya saja uang tersebut pada akhirnya diberikan secara tunai.
"Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?" tanya jaksa.
"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa. Cuma yang seperti kami sampaikan, kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini (baju dan celana koko)," terang Prihasto.
"Oke. Itu semuanya uang tunai, semua pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa KPK.
"Itu uang tunai semua," tegas saksi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement