Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merespons bantahan dari penasihat hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri soal penerimaan uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut dia, itu adalah hak dari Firli Bahuri selaku pihak yang dituduhkan. Ade Safri tak ambil pusing.
Baca Juga
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB (Firli Bahuri) itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu, enggak masalah," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dengan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap dia.
Tersangka
Dalam kasus ini, Firli Bahuri sudah menyandang status sebagai tersangka. Ade Ary belum bisa membeberkan secara detail perihal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Untuk penanganan perkara aquo, tersangka adalah saudara FB (Firli Bahuri). Nanti akan kita update perkembangannya. Kami belun bisa menyampaikan terkait materi penyidikan," ucap dia.
Advertisement
Transparan
Ade Safri hanya menjamin proses penyidikan akan berjalan profesional, transparan, akuntabel.
"Dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan yang dilakukan," tandas Ade Safri.