3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisal JSP (31), CUD (23), dan SFO (23).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jul 2024, 03:05 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 03:05 WIB
Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2 Tangerang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisal JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisal JSP (31), CUD (23), dan SFO (23).Dia mengungkapkan, ketiganya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran membuat onar di kawasan PIK 2, Tangerang.

 

"Saat dokumen keimigrasiannya diperiksa oleh petugas Imigrasi, ketiganya diketahui overstay izin tinggal kunjungannya," ujar Uray, Senin (1/7/2024).

Dia menjelaskan, ketiganya diketahui sudah overstay lebih dari 60 hari. Yakni untuk inisial JSP masa berlaku izin tinggal kunjungannya sejak 20 Agustus 2023 jadi batas akhirnya 19 Agustus 2023, sementara untuk CUD sudah overstay sejak 10 Oktober 2022.

"Dan SFO sempat tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas, namun setelah diberikan waktu bisa menunjukkan namun juga izin tinggal overstay sejak 20 Desember 2022," jelasnya.

Ketiganya kerap bikin onar di sekitar lokasi, salah satunya mabuk-mabukan, sehingga membuat warga sekitar PIK 2 merasa tak nyaman.

"Makanya ada laporan ke kami terkait WNA ini," katanya. 

Sedang Liburan

Ketiganya pun, datang ke Indonesia mengaku ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja lantaran tak memiliki dokumen izin kerja.

Namun, pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut.

"Tapi ketiganya ini mengaku kenal saat sudah di Indonesia," tuturnya. 

Selanjutnya, ketiga WN Nigeria tersebut bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi lantaran overstay lebih dari 60 hari sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian 

"Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya