KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/2024). Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Agu 2024, 09:22 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 09:14 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/2024). Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). 

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata dia seperti dikutip, Jumat (2/8/2024).

Politikus PKS ini menuturkan, meskipun sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik, dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI disatu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan.

Karena itu, diharapkan KPK bisa bekerja untuk menelusuri temuan-temuan tersebut.

"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji," jelas Nasir.

Sebelumnya, Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR RI yang ikut menjadi bagian dari Pansus Haji, mengaku optimis dapat membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Politikus PKB ini bahkan dia mengaku siap kerja pagi, siang dan malam untuk mengejar waktu masa pengabdian yang semakin mepet.

“Semangat kita tidak dibatasi jam kerja, kalau misalkan mau pagi siang sore malem tengah malem kan tidak ada masalah. jadi Bismillah aja, tapi mohon doa restu rakyat Indonesia itu paling penting,” kata Luluk kepada awak media di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

 

 

Kerja Pansus Haji Tak Mudah

Luluk memastikan, kerja pansus Haji tidak mudah bahkan sesungguhnya sangat sangat berat. Apalagi, dia melihat dengan adanya pansus dipastikan akan ada pihak-pihak yang akan terganggu dengan adanya kerja-kerja pansus. 

“Tapi kita yakinkan bahwa ini untuk memenuhi rasa keadilan khususnya bagi jamaah reguler, jadi kita tidak punya motif lain tidak punya motif politik, kecuali memastikan bahwa jamaah haji reguler dan juga yang lain bener sesuai dengan aturan itu,” jelas dia.

Luluk ingin menegaskan, praktik ibadah haji tidak dikotori oleh praktik para pemburu rente. Apalagi jika benar ditemukan adanya mafia dalam proses ibadah di Tanah Suci tersebut.

“Kita ingin jangan ada rente, jangan ada mafia apalagi masalah haji ya kan? kita akan selidiki,” tegas Luluk.

Sejauh informasi yang didapatkan, Lulu mengaku sudah mengendus adanya aroma rasuah yang diikuti saling berbagi keuntungan. Hal itu terlihat jelas dari pengalihan kuota haji dari reguler ke khusus yang diyakini tidak berjalan sesuai payung hukum.

“Kalau informasi yang masuk sih ada ya, tidak mungkin lah dari reguler ke khusus itu harganya sudah jelas beda, ada yang mau nambah Ro 80 juta ada yang ratusan juga, da yang diuntungkan!jadi kita akan cek akan selidiki sepenuhnya karena untuk memenuhi rasa keadilan itu,” dia menandasi.

Gerakan Aktivis Mahasiswa Laporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat ke KPK

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/2024).

Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Arya, berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

Dia mengatakan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," kata Arya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya